REDLINENEWS – Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara masih melengkapi berkas kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum anggota DPRD berinisial MLT alias Mardin.

“Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara tersebut sesuai petunjuk Jaksa,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto melalui KBO Reskrim, Ipda Deny Wibowo, Rabu (28/1/2026).

Dia menyebut, untuk melengkapi berkas tersebut, pihaknya harus menyampaikan surat permohonan kepada DPRD Kepulauan Sula terkait dengan berkas materil tersangka.

“Dalam rangka permintaan dokumen terkait salah satu tersangka MLT, tapi kemarin kami surati DPRD untuk pemenuhan petunjuk JPU,” ujarnya.

Dikatakan, setelah berkas tersebut telah terpenuhi sesuai petunjuk, maka langsung dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Semua petunjuk JPU sudah kami penuhi, tinggal melengkapi satu dokumen yang sedang kami lakukan permintaan kepada DPRD, setelah itu kami kirimkan kembali berkas perkara ke JPU,” pungkasnya.