REDLINENEWS – Dewan Pengurus Pemuda peduli pendidikan dan demokrasi Indonesia (Palpasi) Halmahera Timur Maluku Utara meminta aktivitas tambang ilegal segera dihentikan.
Ketua Palpasi Haltim Fardal Rasudin mengatakan, berdasarkan hasil Investigasi lapangan di wilayah desa Lolobata (Rumah delapan) bersama dengan teman-teman Pemuda desa Lolobata, ditemukan dugaan adanya aktivitas tambang ilegal atau galian C.
“Itu sangat meresahkan masyarakat sekitar. Aktivitas galian C di rumah delapan oleh CV. Karya Shepoet, telah merusak daerah aliran sungai (DAS), karena sungai yang digunakan masyarakat, untuk kebutuhan air minum dan mencuci telah dicemari,” ungkapnya.
Fardal memaparkan, sebagaimana yang telah diatur dalam UU nomor 3 tahun 2020 Perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan UU Minerba PP 96 2021 serta peraturan daerah, pelaku tambang wajib memiliki perizinan dari pemerintah daerah dan mematuhi prosedur.
“Untuk itu Kami meminta CV. Karya Shepoet, untuk menghentikan aktivitasnya, apabila tidak diindahkan kami akan memboikot aktivitas galian C dan sesuai dengan Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 sangsi pidana bagi tambang Ilegal,” cetusnya.
Ia juga mengancam bakal melaporkan pihak CV. Karya Shepoet ke aparat penegak hukum, jika aktivitas melawan hukum tersebut tidak dihentikan.
“Kami tidak segan-segan membawa kasus ini ke ranah Hukum untuk di tindak lanjut,” tandasnya (Yus).











Tinggalkan Balasan