Rapat pleno pemecatan (istimewa)

REDLINENEWS– Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kepulauan Sula Maluku Utara menggelar rapat pleno pemecatan dua kader Secara tidak terhormat, Minggu (5/5/2025).

Berdasarkan AD/ART PMII dua orang kader PMII tersebut dipecat karena dinilai melanggar konstitusi dengan mengikuti pengkaderan di organisasi Cipayung plus lain.

BACA BERITA : Lantik Pemuda Waikafia Ketua KNPI Serukan Pemuda Harus Inovatif Dan Kreatif 

Ketua cabang PC PMII Kepulauan Wahyu Umasugi menyampaikan, PMII merupakan wadah pergerakan yang diatur berdasarkan konstitusi organisasi.

“Untuk itu kader yang melanggar konstitusi organisasi, maka yang bersangkutan di beri sangsi di usir dari organisasi, dengan mekanisme pleno pemecatan secara tidak terhormat.

BACA JUGA : Makna Dan Filosofis Dari Logo HUT Kabupaten Kepulauan Sula Ke 22 Tahun

Ia mengungkapkan, kader yang di pecat yakni Mulawarman Buamona Selaku ketua komisariat aktif dan Kurniawan Buamona mantan pengurus cabang dengan jabatan sebagai ketua II yang membidangi advokasi masa khidmat 2022-2023.

“Sikap yang saya ambil berdasarkan pertimbangan peraturan organisasi dan juga, merupakan hasil kordinasi dengan Mabincab, selanjutnya akan ditindak lanjuti kepada pengurus PKC maupun pengurus PB,” pungkasnya.