REDLINENEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula Maluku Utara melakukan penggeledahan di Kantor Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara terkait dengan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pohea tahun anggaran 2021-2022 senilai RP. 300 juta.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor : PRINT 157/Q.2.14/Fd.1/04/2025 dan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor : Print-216/Q.2.14/Fd.1/06/2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, dalam keterangan persnya menyampaikan, tim penyidik Kejari Kepulauan Sula melaksanakan tindakan penggeledahan dalam perkara tindak pidana korupsi DD dan ADD pada Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, berlangsung sejak pukul 09.30 WIT s/d 11.30 WIT.

“Penggeledahan dilakukan secara serempak pada tiga tempat berbeda, yakni pada Kantor Desa Pohea, pada Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sula dan pada rumah pribadi seorang saksi inisial SD,” ujarnya.

Raimond mengungkapkan, penggeledahan pada 3 tempat tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh informasi bahwa diduga kuat terdapat sejumlah dokumen dan barang yang disimpan atau dikuasi yang berada pada 3 lokasi.

“Tim Penyidik dalam proses penggeledahan berhasil memperoleh sejumlah dokumen dan barang yang diduga kuat berkaitan erat dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi DD/ADD pada Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, tahun anggaran 2021-2022,” bebernya.

Ia menyebutkan, dokumen dan barang tersebut dimasukan dalam duakoper, satu tas ransel serta kontener plastik. Selanjutnya temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut akan dipergunakan sebagai alat bukti atau barang bukti dalam proses penyidikan guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangka.

“Bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan dan sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam rangka untuk membuat terang perkara sehingga dapat mendukung pembuktian dalam persidangan nanti,” paparnya.

Tim Penyidik dalam melaksanakan penggeledahan dibantu oleh 4 (empat) personil Komando Distrik Militer 1510/Sula untuk melakukan pengamanan. Bantuan personil pengamanan tersebut atas permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

“Dalam melaksanakan tugas dilakukan secara independen, berintegritas dan tidak terpengaruh pada intervensi dari kuasa atau pihak manapun sehingga apabila ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk keuntungan atau kepentingan pribadi agar segera melapor ke Kejari Kepulauan Sula sehingga perbuatan tersebut dapat ditindaklanjuti secara hukum,” pungkasnya.