REDLINENEWS– Kepolisian Resort Kepulauan Sula Maluku Utara, mencatat 22 personel melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri tahun 2024.
“Mulai dari Januari hingga Desember 2024, kita tangani 22 kasus pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik. Dari jumlah 22 kasus tersebut, ada satu perkara dengan pelaku inisial Briptu NF yang belum kita sidangkan,” kata Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) IPDA Tomi Faldin, Sabtu (15/2/2025).
BACA JUGA : Inspektorat Menggelar Rapat Evaluasi Kinerja Kapala Desa
Ia mengungkapkan, dari 22 perkara pelanggaran disiplin dan kode etik, ada dua orang anggota polisi yang diberhentikan secara tidak hormat, melalui sidang komisi kode etik. Masing-masing diantaranya Brigpol ARD, kemudian perkara perselingkuhan dengan pelaku inisial Bripka RH.
“Brigpol ARD dipecat, karena yang bersangkutan alasan melakukan cuti, tapi setelah itu sudah tidak lagi melaksanakan tugas, sehingga sesuai Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022, harus diberhentikan. Sedangkan Bripka RH, kasus perselingkuhan. Sudah lebih dari tiga kali kita sidangkan tetapi masih tetap melakukan kesalahan yang sama, akhirnya kami berhentikan,” bebernya.
BACA JUGA : Reviu Keuangan Desa Inspektur Kepulauan Sula Berharap SPJ Meningkat
Terpisah Kanit Paminal Propam AIPDA Sirajudin mengatakan, ada satu perkara yang saat ini pihak propam masih menunggu putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Sanana, yakni pelaku dengan inisial Briptu HS.
“Kami dari propam belum melakukan sidang internal terhadap pelaku inisal Briptu HS karena belum ada putusan inkrah dari pengadilan negeri Sanana. Namun pelaku saat ini sudah ditahan oleh pihak kejaksaan di lapas Sanana,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan