ACEH SINGKIL – Mahkamah Syar’iyah Aceh Singkil melaporkan peningkatan tajam kasus perceraian dalam tiga tahun terakhir. Salah satu penyebab utamanya adalah maraknya judi online yang merusak perekonomian keluarga dan keharmonisan rumah tangga.

Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Aceh Singkil, Zulkarnaini, mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 tercatat 90 kasus gugatan cerai. Jumlah ini meningkat menjadi 94 kasus pada 2023, dan melonjak signifikan menjadi 109 kasus pada 2024.

“Judi online menjadi faktor dominan dalam kasus cerai gugat. Selain itu, perselingkuhan melalui media sosial dan kejahatan asusila lainnya juga turut memperburuk situasi,” kata Zulkarnaini, Selasa (9/1/2025).

Tak hanya perceraian, kasus jinayat seperti pemerkosaan dan perjudian (maisir) juga menunjukkan tren peningkatan di Aceh Singkil. Maisir mengalami lonjakan tajam pada 2024, mencerminkan semakin maraknya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Fenomena ini dinilai sebagai ancaman serius bagi stabilitas sosial masyarakat Aceh Singkil. Lonjakan kasus perceraian dan jinayat berdampak pada keharmonisan keluarga sekaligus memicu masalah sosial yang lebih luas.

Mahkamah Syar’iyah menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk menekan dampak negatif ini. Pemerintah daerah, lembaga agama, dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum, memberikan edukasi bahaya judi online, serta memperkuat penegakan hukum.

“Edukasi dan program pemulihan bagi korban kekerasan dan keluarga yang berkonflik sangat penting untuk memutus rantai permasalahan ini,” tambah Zulkarnaini.

Dengan langkah-langkah pencegahan yang komprehensif, diharapkan masyarakat Aceh Singkil dapat membangun kehidupan sosial yang harmonis dan sejahtera, bebas dari pengaruh negatif judi online dan kejahatan lainnya. (Ril)

redaksi
Editor
redaksi
Reporter