REDLINENEWS – Penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menyerahkan tiga tersangka kasus penganiayaan di Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Rabu (28/1/2026).

Tiga orang tersangka yang diserahkan ke Kejari Kepulauan Sula masing-masing berinisial SB, HS, dan SN. Penyerahan ketiga tersangka tersebut setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P.21.

Mereka diserahkan ke Kejaksaan sesuai surat pengantar Kapolres Kepulauan Sula Nomor: B/30/b/I/2025/Reskrim tanggal 28 Januari 2026 dan diterima oleh Jaksa Fungsional, Wanda Iksan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto menjelaskan, penyerahan berkas tahap II kasus tersebut setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Tahap II dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Kata Wawan.

Dia menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan wujud komitmen penyidik dalam menjamin kepastian hukum serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Melalui penanganan perkara ini, Polres Kepulauan Sula mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga ketertiban, mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan bermartabat, serta bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tandasnya.