
REDLINENEWS -Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, ABD Kadir Nur Ali mengaku, penggunaan dana pinjaman daerah senilai Rp. 115 milar, jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI).
“Dari hasil pemeriksaan para mantan pejabat di lingkup Pemkab Taliabu, ditemukan fakta baru, dari pengakuan mantan Kepala BPKAD yang menyebutkan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dalam penggunaan dana tersebut,” kata Ketua Pansus Pinjaman Daerah DPRD Taliabu, Budiman L. Mayabubun, Selasa (7/10/2025).
BACA JUGA : Pansus Temukan Pinjaman Daerah Taliabu Rp. 115 Miliar Tidak Berdasarkan Perencanaan Pembangunan
Menurutnya, pernyataan mantan Kepala BPKAD tersebut menguatkan dugaan bahwa pengelolaan dana pinjaman daerah penuh kejanggalan dan tidak mengikuti prinsip perencanaan pembangunan daerah.
“Kalau sudah diakui ada temuan BPK, artinya memang ada masalah serius. Ini bukan lagi isu, tapi fakta. Pengelolaan pinjaman daerah Rp115 miliar ini jelas tidak transparan dan tidak berbasis pada dokumen perencanaan daerah seperti RKPD maupun RPJMD,” ungkapnya.
Budiman menjelaskan, dana pinjaman daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas seperti jalan, pasar dan tempatan perahu (pelabuhan) justru menimbulkan banyak pertanyaan.
BACA JUGA : Diduga Pinjaman Daerah Tak Sesuai Peraturan, Mantan Pimpinan dan Anggota Banggar Bakal Dipanggil
Pansus, lanjut Budiman, menemukan indikasi bahwa proses perencanaan hingga realisasi proyek tidak melibatkan lembaga perencana utama, yakni Bappeda atau hanya sekadar akal-akalan.
“Pinjaman daerah itu bukan sekadar urusan keuangan. Ini menyangkut arah pembangunan daerah. Kalau Bappeda tidak tahu-menahu, bagaimana dasar perencanaannya bisa sah?”ucapnya.
Oleh karena itu, Pansus akan memanggil ulang sejumlah pejabat, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat, untuk mengklarifikasi temuan BPK serta memastikan setiap penggunaan dana pinjaman dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan dalami semua data, dokumen, dan hasil audit. Sehingga itu, Pansus akan ke BPK untuk konfirmasi, Kalau ditemukan penyimpangan, kami akan rekomendasikan untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Tidak boleh ada yang main-main dengan uang rakyat sebesar Rp115 miliar ini,” tegasnya.
Budiman memaparkan, kasus pinjaman daerah ini menjadi bukti bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah Taliabu perlu dibenahi total. Ia juga menilai lemahnya fungsi pengawasan internal dan koordinasi antar OPD menjadi akar persoalan.
“Ini momentum untuk perbaikan besar-besaran. Pemerintah daerah harus sadar, pinjaman bukan hadiah. Itu utang rakyat yang harus dikembalikan. Jadi penggunaannya wajib sesuai aturan dan perencanaan pembangunan,”pungkasnya (FKN/red).
Tinggalkan Balasan