REDLINENEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menyoroti pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong, yang dikerjakan oleh PT. Wijaya Karya (Wika).
Pasalnya, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 173 Miliar itu, diduga penggunaan material timbunan untuk proyek tersebut, malah didatangkan dari sumber galian C lokal yang tak berizin.
Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Maya Bubun, kepada wartawan, mengatakan jika benar material timbunan yang digunakan untuk proyek pembangunan RSUD Bobong itu berasal dari lokasi galian C tanpa izin resmi, maka mereka telah melanggar ketentuan.
“Sangat konyol sekelas BUMN atau PT Wika, jika menggunakan material lokal yang tidak memiliki izin, dan tidak ada uji lab itu sangat disayangkan,”ujar Budiman L. Mayabubun, Kamis (25/9/2025).
Budiman menyebutkan, waktu dekat akan melakukan pengecekan terhadap material yang digunakan untuk proyek pembangunan RSUD tersebut, apakah sudah di uji lab atau belum.
“Karena kemarin awal-awal saya sudah sampaikan bahwa PT Wika harus mengusulkan Surat Izin Pertambangan Batuan Khusus atau SIPBK, minimal ada syarat-syarat khusus terkait dengan SIPBK ini, salah satunya itu kontraknya,”sambungnya.
Ia juga meminta kepada Polres Pulau Taliabu, agar sudah seharusnya bertindak terkait dengan dugaan penimbunan proyek RSUD, yang materialnya didatangkan dari sumber galian C lokal yang tidak berizin, karena melanggar ketentuan.
“Saya berharap pihak Polres harus tindak tegas, Terkait dengan pemanfaatan material galian C yang tidak memiliki izin. Jangan ada pilih kasih, dan juga mobil-mobil dump Trukc, apakah mereka memiliki surat-surat lengkap atau tidak, karena ini bicara soal BUMN, dan ini proyek strategis Nasional maka dump trukc harus memiliki kualifikasi,”pungkasnya. (FKN/red)
Tinggalkan Balasan