REDLINENEWS – SPBU Kompak di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga melakukan praktek penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke pihak perusahan yang ada di desa setempat.
Padahal, BBM bersubsidi seharusnya diperuntukan untuk masyarakat umum, bukan diperjualbelikan ke pihak industri dengan harga yang non subsidi.
“BBM subsidi seharusnya diperuntukan untuk masyarakat, tapi ini yang terjadi dijual ke pihak lain,” kata salah satu warga, Rabu (28/1/2025).
Menurutnya, praktek yang dilakukan pihak SPBU ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 pasal 55. Untuk itu, ia meminta kepada Polres Kepulauan Sula agar segera menelusuri dugaan pelanggaran tersebut sehingga tidak terjadi lagi.
“Saya mendesak agar Disperindagkop Kepulauan Sula dan aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan guna mencegah praktik seperti itu terus berulang,” ujar dia.
Selain itu, informasi yang dihimpun, pihak SPBU juga mengangkut BBM tersebut menggunakan kapal yang tidak memenuhi standar Self-Propelled Oil Barge (SPOB).
“Kapal yang memenuhi standar untuk mengangkut BBM itu sekitar tiga kapal, tapi kapal-kapal lain walaupun tangki tapi tidak memenuhi standar,” pungkasnya.











Tinggalkan Balasan