
REDLINENEWS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara, tengah mengusut persoalan pinjaman daerah senilai Rp115 miliar. Sejumlah mantan pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD periode sebelumnya, bakal dipanggil pada tanggal 1 Oktober 2025.
Ketua Pansus Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun, kepada wartawan Selasa (30/9/2025) mengungkapkan bahwa agenda ini bagian dari upaya Pansus dalam menelusuri proses dan mekanisme pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu pada periode 2022, yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa, pemanggilan mantan pimpinan dan Banggar ini penting untuk membuka secara terang bagaimana proses pembahasan hingga persetujuan pinjaman daerah yang kini menjadi sorotan publik.
“Kami ingin memastikan apakah mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 benar-benar dijalankan. Jika ada yang dilangkahi, maka ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi setiap kebijakan keuangan daerah, terlebih menyangkut pinjaman yang dapat membebani APBD di tahun-tahun berikutnya.
“Oleh karena itu, kehadiran mantan pimpinan dan Banggar dianggap kunci untuk memberikan keterangan terkait prosedur politik anggaran saat pinjaman tersebut disetujui maupun dijalankan,”ujarnya.
Ia mengaku, Pansus juga membuka opsi menghadirkan pihak eksekutif, termasuk pejabat yang kala itu terlibat dalam proses perencanaan dan pengajuan pinjaman.
“Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, DPRD menegaskan tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkasnya (FKN/red).
Tinggalkan Balasan