REDLINENEWSKejaksaan Negeri Pulau Taliabu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pulau Taliabu tahun 2020, Rabu (3/9/2025).

Ketiga tersangka dalam dugaan kasus tersebut masing-masing berinisial HAK, Selaku Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri, FS, Selaku Direktur Keuangan PT. Taliabu Jaya Mandiri, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, dan IM, selaku Kepala BPKAD Pemkab Taliabu, tahun anggaran 2020, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi, S.H.,M.H. kepada wartawan mengungkapkan, penetapan status hukum tersebut setelah melalui proses penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 23 orang saksi, dua orang ahli dan satu laporan hasil investigasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah Republik Indonesia (BPK-RI).

“Pada bulan Mei tahun 2020, PT Taliabu Jaya Mandiri yang dibentuk dan didirikan oleh tersangka satu HAK, menerima pencarian anggaran pernyataan modal dari pemerintah kabupaten Pulau Taliabu melalui BPKAD senilai Rp.1,5 Miliar,” ujarnya.

Nurwinardi menyebutkan, PT Taliabu Jaya Mandiri ini dibentuk dan didirikan oleh tersangka HAK bukan merupakan perusahaan Perseroan Daerah dan tidak berbadan hukum sehingga tidak layak dan pantas untuk mendapatkan pernyataan modal dari pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.

“Penggunaan anggaran tersebut tidak dilakukan dengan pertanggung jawaban yang benar karena digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka, maka hal ini penyidik menyangkakan kepada ketiga tersangka dengan pasal 2 ayat 1, Junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korporasi, dan subsider pasal 3 undang-undang tindak pidana korporasi,” paparnya.

Ia menuturkan, ada beberapa ketentuan yang dilanggar yakni undang-undang perseroan terbatas kemudian ketentuan pemerintah nomor 54 tahun 2017 mengenai badan usaha milik daerah, Kemudian ada juga penyimpangan terhadap peraturan daerah nomor 6 tahun 2019.

“Kami juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka, FS, dan IM, di rutan Polres Pulau Taliabu, selama 20 hari kedepan, namun tersangka utama HAK belum dilakukan penahanan lantaran tidak menghadiri panggilan penyidik.

Ia menambahkan, informasi yang berhasil didapatkan tim penyidik tersangka inisial HAK sementara keberadaannya masih diluar daerah.

“HAK saat ini berada di Ternate dan sudah ada komunikasi dengan penasehat Hukum tersangka. Kami penyidik juga berharap agar yang bersangkutan koperatif pada panggilan berikutnya,”pungkasnya (FKN).