Budiman L Maya Bubun (Istimewa)

REDLINENEWS – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, diketahui belum menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun 2025 kepada DPRD. Akibatnya dokumen KUA-PPAS tersebut sampai sekarang belum ditandatangani.

Hal ini membuat Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Maya Bubun merasa geram atas tindakan pemerintah daerah yang dinilai acuh dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab.

Ia mengatakan, jika merujuk pada Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran, mestinya, nota kesepahaman KUAP-PAS- perubahan sudah harus ditandatangani antara Bupati dan DPRD.

“Kalau seperti ini, terkesan pemerintah daerah tidak serius dalam menjalankan kewajiban administratif yang menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan,” kata Budiman kepada wartawan, (19/8/2025).

Menurutnya, pada bulan Juni lalu seharusnya nota kesepahaman KUA-PPAS sudah ditandatangani.

“Kalau kita juga merujuk pada surat edaran Mendagri nomor 101 itu juga sudah mengharuskan, pada bulan Juni kemarin sudah harus disepakati nota kesepahaman itu,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, kabupaten Pulau Taliabu yang selalu mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP), atas hasil Pemeriksaan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, (LKPD), dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku Utara, itu berkaitan dengan ketepatan penyusunan dan pelaporan anggaran.

“Saya tidak mau lagi DPRD dan Pemerintahan saat ini, dalam membahas KUA-PPAS nanti besok sudah batas akhir, baru malam ini kita buru-buru sahkan, akhirnya yang kita sepakati dan sahkan itu, tidak sesuai dengan keinginan rakyat untuk menjawab dari pada aspirasi masyarakat terkait dengan pembangunan daerah,”harapnya.

Budiman menjelaskan, mestinya Permendagri dan edaran Mendagri itu untuk mengusulkan perubahan KUA-PPAS, harus terlebih dahulu dimasukkan hasil evaluasi semester pertama yang kemudian dimasukkan juga signisiu, atau perkiraan perencanaan untuk 6 (enam) bulan berikutnya dalam penyusunan KUA-PPAS Perubahan.

“Minggu pertama bulan Agustus harus TAPD telah memasukan dokumen KUAPPAS Perubahan itu ke Bupati, setelah di evaluasi oleh APIP baru dimasukkan ke DPRD lalu dibuatlah MoU nota kesepahaman terkait dengan perubahan KUAPPAS itu,”jelasnya.

Ia menerangkan, setelah persetujuan antara Bupati dengan DPRD, maka bupati mengeluarkan Peraturan Bupati atau Perkada tentang pedoman penyusunan perubahan rencana kerja anggaran SKPD. Setelah itu dari pedoman inilah SKPD menyusun perubahan RKA berdasarkan KUAPPS, tetapi jauh sebelum itu, Bupati menerbitkan perubahan RKPD sebagai rujukan penyusunan RKA untuk menjadi DPA yang akan disusun dan dibahas antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Karena kita dibatasi oleh waktu. Kalau soal ini dia terlambat, takutnya akan berdampak terhadap hasil evaluasi baik di pemerintah provinsi maupun di Mendagri dan Menkeu nanti, karena kita diberi waktu sampai akhir bulan September,”katanya.

“Ini kita sudah terlambat, karena sudah masuk pada Minggu ke dua, nah tahapan-tahapan ini tidak boleh kita lompati, nanti yang kita sahkan adalah nota Kopra nanti,”sambung Budiman.

Budiman juga menyarankan, kepada Bupati Taliabu harus memanggil TPAPD untuk dievaluasi, kenapa sampai saat ini rancangan perubahan KUA-PPAS juga belum di selesaikan.

“Setelah pengesahan peraturan daerah tentang laporan pertanggung jawaban pemerintah daerah atas anggaran tahun tentang 2024 kemarin, sudah semestinya disahkan itu dan sudah harus masuk satu tahap lagi yaitu pembahasan KUAPPAS untuk perubahan anggaran tahun 2025,”pungkasnya. (FKN/red)