REDLINENEWS -Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, menghadiri kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2024.
Kegiatan tersebut, diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara pada, Senin (23/6/2025), bertempat di Auditorium lantai dua kantor BPK perwakilan Provinsi Maluku Utara yang beralamat di Jalan Raya jati, kelurahan jati, Kota Ternate.
Kegiatan diawali dengan pembukaan pada Senin 23 Juni 2025 dan dilanjutkan dengan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) oleh tim Pemantauan Tindak Lanjut (PTL BPK) dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula sejak Selasa, 24 Juni sampai dengan Jumat 27 Juni 2025.
Kegiatan pemantauan Tindak Lanjut adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun yang dibagi dalam 2 semester, kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari hasil pemeriksaan BPK pada seluruh pemerintah daerah terhadap LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah).
Dalam pemeriksaan BPK biasanya akan ada temuan baik bersifat administratif maupun temuan keuangan sehingga temuan-temuan tersebut haruslah diperbaiki dan mekanismenya adalah melalui tindak lanjut yang kemudian diupload melalui sebuah sistem yang diberi nama SIPTL (Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut).
Tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (PerBPK). Selain itu, tindak lanjut ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan peraturan pelaksanaannya.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Inspektur-Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, kepada awak media menyampaikan, kegiatan ini menjadi indikator penting dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, olehnya itu, sinergi antara BPK dan Pemerintah Daerah adalah kunci dalam mewujudkan zona integritas dalam pelayanan publik yang prima.
“Ini juga untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan dan semua rekomendasi BPK sudah dilaksanakan dengan tepat, sehingga keefektifan pelaksanaan audit bisa tercapai,” ungkapnya.
Selain itu, ia berharap, agar seluruh pimpinan OPD selaku entitas audited dapat menjadikan kegiatan ini sebagai sarana untuk memperbaiki temuan-temuan yang dituangkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan.
Tinggalkan Balasan