
REDLINENEWS– Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (DPD GRIB JAYA) Provinsi Maluku Utara, Nadjamudin Letsoi, meminta kepada Gubernur Sherly Tjoanda Laos untuk mendirikan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Belum adanya lembaga peradilan PTUN di Maluku Utara selama ini menjadi hambatan nyata bagi masyarakat dan lembaga yang ingin mencari keadilan atas sengketa kebijakan administrasi pemerintahan. Saat ini, seluruh perkara PTUN dari Maluku Utara masih harus disidangkan di Kota Ambon, yang secara geografis jauh dan memakan biaya serta waktu tidak sedikit,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, pada era otonomi daerah ini, sudah seharusnya Maluku Utara memiliki PTUN sendiri. Ketidakhadirannya adalah bentuk ketimpangan akses keadilan, dan ini membebani rakyat serta pihak-pihak yang berkepentingan hukum.
“Keterlambatan pembentukan PTUN merupakan cerminan lemahnya perhatian pemerintah terhadap pelayanan publik di sektor hukum, sebagai organisasi masyarakat yang konsisten mengawal aspirasi rakyat mendesak Gubernur Maluku Utara untuk menjadikan pembentukan PTUN sebagai prioritas strategis daerah,” bebernya.
Ia menyebutkan, Gubernur segera melakukan langkah konkret dengan menjalin komunikasi aktif bersama Mahkamah Agung dan kementerian terkait.
“Kehadiran PTUN di Maluku Utara bukan hanya kebutuhan kelembagaan, tetapi bentuk nyata dari pelayanan publik yang berkeadilan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa hadirnya PTUN di Maluku Utara akan mempercepat proses penyelesaian sengketa hukum, meningkatkan transparansi kebijakan pemerintahan, serta memberikan jaminan hukum yang lebih adil dan merata bagi masyaraka (red/yus).
Tinggalkan Balasan