Ilustrasi

REDLINENEWS – Kasus dugaan pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara.

Informasi yang dihimpun, enam orang terduga pelaku yang diketahui berinisial IF, HF, JF, AU, FP FG warga desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah.

Aksi bejat para terduga pelaku ini terjadi pada Senin 26 Mei 2025. Korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun Inisial SU alias bunga.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Kita telah bawa masala ini ke DP3A untuk dilakukan pendampingan, dan akan dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula,” kata Kepala Desa Wailoba Idham Usia kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Idham mengungkapkan, setelah dari dinas DP3A menerima laporan tersebut langsung mendatangi korban, akan tetapi pihak orang tua korban mengatakan, telah menyerahkan persoalan ini ke oknum polisi untuk ditangani.

“Persoalan seperti ini tidak bisa dibiarkan, harus segera diproses secara hukum. Saya tidak mau hal-hal seperti ini tidak lagi terjadi kedepannya, dan siapa saja yang terlibat melindungi pelaku, dan sengaja menutupi kasus ini, juga di proses secara hukum,” tandasnya.