
REDLINENEWS– Fron bersama OKP yakni PMII, HMI, IMM, dan EK- LMND kota Sanana, Kepulauan Sula Maluku Utara, dalam memperingati Hari buru sedunia (May Day) mengangkat sejumlah persoalan.
Dalam aksi itu mereka menyentil persoalan upah buru yang bekerja di PT. Sampoerna Kayoe yang beroperasi di Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, seperti jaminan BPJS Ketenagakerjaan, pembuangan limbah yang tidak sesuai tempatnya, persoalan AMDAL dan Kasus pelecehan seksual maupun kepastian upah buruh perempuan.
Menariknya dalam aksi tersebut dikawal langsung oleh Kantor Hukum HAM dan Associate Advocate Legal Consultante Yogyakarta.
Salah Seorang Advokat Moh Jihad mengatakan, pendampingan kepada penggelaran demonstrasi ini guna memastikan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam hal menyampaikan pendapat dapat terlaksana dengan baik.
“Hal ini mungkin sebagai langka untuk mencegah tindakan represif kepolisian seperti yang terjadi dibeberapa titik aksi diberbagai daerah di Indonesia kemarin,” imbuhnya.
Berlatar belakang penggiat Hak Asasi Manusia, Salamun Berpendapat bahwa advokat juga perlu turut andil dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan secara Ekstra Yudisial atau diluar Pengadilan. “Sebab untuk menegakan kebenaran dan keadilan tidak harus terpusat dan tunggal pada Pengadilan (Yudisial). Setidaknya langka tersebut dimulai dari pendampingan Aksi masa Demontrasi, hal itu juga sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia” pungkasnya (dit/red).
Tinggalkan Balasan