Pemasangan garis polisi di area tambang galian C

REDLINENEWS– Warga rumah 8 Desa Lolobota, Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur Maluku Utara polisikan CV. Karya Shepoet.

Betapa tidak, tambang galian C yang di lakukan oleh pihak CV. Karya Shepoet di rumah 8 desa Lolobota itu diduga tidak memiliki izin yang jelas. Tambang galian C ini beroperasi sudah sekitar 3 sampai 4 bulan. Tindakan melawan hukum itu telah diadukan ke pihak kepolisian, pada tanggal 6 April lalu.

“Terkait dengan permasalahan galian C, pemerintah desa maupun pihak kepolisian secepatnya mengambil langkah, harus ada satu kepastian penyelesaian secara hukum, jika tidak kami bisa menilai pihak polisi dan pemerintah desa telah bekerja dengan CV. Karya Shepoet,” kata Muhajir Rasid, Selasa (8/4/2025).

BACA JUGA : Palpasi Ancam Bawa CV. Karya Shepoet Ke Ranah Hukum

Ia mengungkapkan, pihak kepolisian telah mengambil langkah dengan memasang plang imbauan, agar penambangan mengacu pada ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan undang-undang.

“Kami berharap secepatnya pihak kepolisian mengambil langkah dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas melawan hukum tersebut,” pungkasnya. (Yus/red).