
REDLINENEWS-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan praktek Korupsi Kolusi Dan Nepotisme di kantor PDAM Kepulauan Sula Maluku Utara.
Ketua Umum HMI Cabang Sanana Fauzan Tidore mengatakan, terjadinya protes oleh karyawan, hingga terjadi pemalangan kantor PDAM baru-baru ini, rupanya hanya kepentingan oknum kepala bagian dan kepala seksi yang ingin keluarga terdekatnya direkrut menjadi pegawai PDAM.
“Namun, ketika dilihat dari pengangkatan pegawai ini tentu kewenangan dan keputusan pimpinan atau direktur PDAM. Aksi pemalangan kantor kemrin ada indikasi kepentingan keluarga dari pada orang lain dalam proses rekrutmen pegawai, akhirnya muncul aksi protes pada pertikaian internal yang dapat merugikan masyarakat,” ucapnya, Jumat 28 Februari 2025.
Lebih parahnya, lanjut dia, ketika ada pertikaian internal, pelanggan yang dirugikan, karena mereka mematikan saluran air ke setiap pelanggan. Ini merupakan perbuatan melanggar hukum, seharusnya PDAM lebih ke asas profesionalitas dan akuntabilitas. Parahnya terdapat oknum pegawai yang mengunakan air tanpa meteran.
“Proses rekruitmen, harusnya menguatkan kompetensi, integritas dan kapabilitas peserta calon karyawan dan harus bersifat terbuka, atau dalam hukum kita kenal dengan asas keterbukaan dan setiap warga negara memilik hak yang sama dalam proses apapun itu. Artinya terindikasi nepotisme, parahnya lagi budaya Nepotisme ini sudah terpelihara lama pada PDAM Sula,” bebernya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme pada pasal 1 ayat (5) menyebutkan, nepotisme iyalah salah satu perbuatan dalam penyelenggaraan negara yang melawan hukum dan menguntungkan keluarga.
“Artinya operasi dari Perusahan Daerah selama ini layaknya milik sekelompok keluarga. Ada juga ancaman pidana nya pada pasal 22 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar,” jelasnya.
Selain itu juga terdapat dugaan praktek korupsi anggaran dari hasil pembayaran pelanggan yang tidak disetor ke perusahan. Bahkan ada juga dana perusahaan sebesar 80 juta dibagi ke kabag, kepala seksi, dan pegawai lainya.
“Perbuatan ini sudah seharusnya aparat penegak hukum disegerakan melakukan penyelidikan sebab amanat UU nomor 31 tahun 1999 tentang tinda pidana korupsi dan perubahan UU nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan