SANANA – DPD KNPI Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, kembali menyoroti PT. Mangole Timber Producer (MTP) di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara.

Ketua KNPI Kepulauan Sula, M. Rifai Umasugi menyatakan, PT. MTP atau PT. Sampoerna Kayoe diduga mengabaikan hak para pekerja.

Baca Juga : PT Sampoerna Kayoe Tertutup Dalam Rekrutmen Karyawan

“Dari awal PT. MTP atau PT. Sampoerna Kayoe beroperasi, para karyawannya hingga kini belum mendapatkan hak-haknya, seperti pemberian BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan,” ucapnya, Sabtu (2/1/2025).

Berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan penyelenggara jaminan nasional menyebutkan, setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 10 orang wajib memberikan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan

Baca Juga : Direktur PT Sampoerna Dikecam DPRD

“Perusahaan tidak boleh berfungsi hanya sekadar menghasilkan keuntungan. Mereka harus mempertimbangkan pekerja, karna tanpa buruh, perusahaan tidak akan pernah bisa mencapai kejayaan,” jelasnya.

Menurutnya, perusahaan wajib memperhatikan hak dan kebutuhan para pekerja Hak-hak mereka harus dilindungi dengan baik, dan negara harus hadir dalam setiap prosesnya.

Mantan aktivis HMI Cabang Ternate itu, meminta ketegasan dari Pemerintah Daerah lewat Dinas Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), sebab disnaker memiliki peran penting dalam mengawasi setiap perusahan, dan melindungi hak-hak pekerja.

“Bila perlu berikan efek jerah agar tidak ada lagi perusahan yang bertindak sewenang-wenang terhadap para pekerjanya,” tegasnya.

Selain itu, adanya karyawan yang diberhentikan sepihak oleh pihak perusahan, tanpa melakukan teguran, atau memberikan alasan dan penjelasan yang jelas.

“Jika ini dibiarkan maka akan berdampak buruk bagi para pekerja, apa lagi banyak pekerja yang berada di posisi rentan,” tandanya.